Ketentuan
Thaharah (bersuci)
A. Pengertian
Taharah
Taharah menurut bahasa artinya
bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik
hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan,
pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Dalam
hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar
kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ
اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi
bersih”. (QS Al Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة
من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah
sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B. Ketentuan
, Wudhu, Tayamum, dan Mandi Wajib
1. Pengertian Wudu
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’
berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air
mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya.
Firman Allah SWT dalam surat Al.Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua
tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata
kaki.”(QS Al maidah :6)
a. Syarat Wudu
Wudu seseorang dianggap sah apabila
memenuhi syarat sebagai berikut.
A. Beragama
Islam
B. Sudah
mumayiz
C. Tidak
berhadas besar dan kecil
D. memakai
air suci lagi mensucikan
E. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota
wudu, seperti cat, getah dsb.
b. Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam
wudu adalah sebagai berikut.
1 Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka.
Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله
تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk
menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
2
Membasuh seluruh muka
3 Membasuh kedua tangan sampai siku
4 Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
5 Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
6 Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir
c. Sunah Wudu
Untuk
menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang
disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
1 Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
2 Membaca ta’awuz dan basmalah
3 Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
4 Membasuh dan membersihkan lubang hidung
5 Menyapu seluruh kepala
6 membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
7 Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
8 Membasuh anggota wudu tiga kali.
9 Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
10 Membaca
do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد
ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ
اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam
golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan
orang-orang yang bersuci.”
d. Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan
telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1 Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni)
atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah,
nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air
....” (QS.An-Nisa :43)
2
Bersentuhaan kulit laki-laki dan
perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an
surah An Nisa :43.
أَوْ
لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah
menyentuh perempuan.”
3
Menyentuh kubul atau dubur dengan
tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن
امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia
berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh
kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4
Tidur dengan nyenyak
5 Hilang akal.
2. Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir,
tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum
menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua
tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari
wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air
disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا
جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari
berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia
menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait
dengan tayamum adalah sebagai berikut.
a. Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai
berikut :
1. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib
dengan tayamum.
2. Sudah masuk waktu salat
3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
b. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap debu ke muka
3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum,
seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
1. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan jari-jari tangan
5. Menghadap kiblat
6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal
karena sebab berikut :
1
Semua yang membatalkan wudu juga
membatalkan tayamum
2
Keadaan seseorang melihat air yang
suci yang mensucikan(sebelum salat)
3
Murtad (keluar dari agama Islam)
e. Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu
ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu
saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada
di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan
terkena air.
1
Carilah tempat yang mengandung
debu/tanah yang suci.
2 Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang
berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk
dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
3
Mengusap kedua tangan sampai siku
hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada
tempat yang berbeda.
4
Membaca do’a sesudah tayamum,
seperti do’a sesudah wudu.
3. Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau
mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu
junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib
untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’
a. Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun
dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
1 Niat mandi wajib
2 Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
3 Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya
air ke badan.
b. Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan
melakukan beberapa hal, antara lain :
1 Menghadap kiblat
2 Membaca basmalah
3 Berwudu sebelum mandi
4 Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
5 Menggosok badan dengan tangan.
c. Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang
menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
1 Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika
sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi
tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
2 Selesainya haid bagi perempuan.
3 Selesai melahirkan.
4 Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
5 Meninggalnya seseorang (jenazah).
d. Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak
dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi
basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang
harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
1. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
2. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu
pelajari.
3. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.
C. Perbedaaan
Hadas dan Najis
1. Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku
atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku
yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk
melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah
bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas
sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub,
maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan
bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu
yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan
salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa
pembatas.
4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
2. Hadas besar
Hadas besar adalah sesuatu yang
keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh
terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3. Keluar darah haid
4. Nifas
5. Meninggal dunia
2. Najis
a. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu
yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau
menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan
suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya,
najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis
Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis
ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang
berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah
cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis
sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina
dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan
rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara
mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis
tersebut.
b.
Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara
mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat,
seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan
menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau
membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang
pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan
baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم
طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه
مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw
bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah
dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan
tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”
(HR Muslim).
c. Benda-benda yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai
berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan
benda-benda yang terkena najis.
2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu
atau mandi.
3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk
menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
ada beberapa perbedaan antara hadas dan najis. Perhatikanlah tabel perbedaan
hadas dan najis berikut.
No.
|
Hadas
|
No.
|
Najis
|
1.
|
Terjadinya sesuatu yang
mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk
melaksanakan ibadah
|
1.
|
Segala kotoran yang menjijikan dan
mengharuskan untuk disucikan ketika akan melaksanakan suatu ibadah
|
2.
|
Cara mensucikannya dengan mandi,
tayamum, atau wudu
|
2.
|
Cara menyucikannya dengan membuang
atau membersihkan benda najis itu dari tempatnya.
|
3.
|
Dimulai dengan niat
|
3.
|
Tidak perlu niat
|
4.
|
Orang yang berhadas tidak boleh
memegang Al Qur’an.
|
4.
|
Orang yang terkena najis boleh.
|
D. Fungsi
Taharah
Fungsi taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
- Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
- Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
- Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
- Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
Sumber
Ariffadholi, 2012 ketentuan thaharah bersuci di akses pada
tanggal 22 Nopember 2012 pada :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar